Perlindungan HAM di Indonesia dengan Merujuk pada UUD Negara RI: Studi Kasus Korban Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.9000/jpt.v1i3.337Keywords:
Hak Asasi Manusia, kekerasan seksual, UUD NRI,Abstract
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan aspek penting dalam menjaga martabat dan kesejahteraan individu dalam suatu negara. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) merupakan landasan konstitusional utama yang menjamin perlindungan HAM. Namun, meskipun ada ketentuan yang jelas dalam UUD NRI, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan penegakan hak-hak asasi manusia di berbagai konteks. dalam studi ini Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan menganalisis beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UUD NRI memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi HAM di Indonesia, termasuk perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Namun, ada tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum yang konsisten, seperti kurangnya aksesibilitas terhadap layanan dukungan dan keadilan bagi korban, lambatnya proses hukum, dan perlunya peningkatan kesadaran tentang hak-hak korban
Downloads
References
Bahder Johan Nasution, Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Mandar Maju 2018).
Besar, ‘Utilitarianisme Dan Tujuan Perkembangan Hukum Multimedia Di Indonesia’ (Binus University 2016).
Komnas Perempuan, Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan (Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019) (2020).
Maidina Rahmawati dan Supriyadi Widodo Eddyono, Menuju Penguatan Hak Korban Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Institute for Criminal Justice Reform 2017).
Niken Savitri, HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP (Refika Aditama 2008).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2005).
Sulistyowati Irianto, Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan (Yayasan Obor Indonesia 2006).
Alain Caille, ‘Utilitarianism and Anti-Utilitarianism’ (1992) 33 Sage Journal
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Teguh Kusumo Nugroho, Sunarto, Suryani, Gunawan Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jupetra- Jurnal Pendidikan Transformatif (e-ISSN: 2963-3176) adalah Jurnal open-access, yang berarti bahwa pengunjung di seluruh dunia dapat membaca, mengunduh, mengutip, dan mendistribusikan makalah yang diterbitkan dalam jurnal ini. Kami mengadopsi model peer-review, yang menjamin penerbitan cepat dan pengiriman yang mudah. Kami sekarang dengan hormat mengundang Anda untuk berkontribusi atau merekomendasikan makalah berkualitas kepada kami. Tesis, disertasi, makalah penelitian, dan ulasan semuanya dapat diterima untuk dipublikasikan.



















