Perlindungan HAM di Indonesia dengan Merujuk pada UUD Negara RI: Studi Kasus Korban Kekerasan Seksual

Authors

  • Teguh Kusumo Nugroho Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Sunarto Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Suryani Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Gunawan Santoso Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.9000/jpt.v1i3.337

Keywords:

Hak Asasi Manusia, kekerasan seksual, UUD NRI,

Abstract

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan aspek penting dalam menjaga martabat dan kesejahteraan individu dalam suatu negara. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) merupakan landasan konstitusional utama yang menjamin perlindungan HAM. Namun, meskipun ada ketentuan yang jelas dalam UUD NRI, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan penegakan hak-hak asasi manusia di berbagai konteks. dalam studi ini Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan menganalisis beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UUD NRI memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi HAM di Indonesia, termasuk perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Namun, ada tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum yang konsisten, seperti kurangnya aksesibilitas terhadap layanan dukungan dan keadilan bagi korban, lambatnya proses hukum, dan perlunya peningkatan kesadaran tentang hak-hak korban

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bahder Johan Nasution, Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Mandar Maju 2018).

Besar, ‘Utilitarianisme Dan Tujuan Perkembangan Hukum Multimedia Di Indonesia’ (Binus University 2016).

Komnas Perempuan, Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan (Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019) (2020).

Maidina Rahmawati dan Supriyadi Widodo Eddyono, Menuju Penguatan Hak Korban Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Institute for Criminal Justice Reform 2017).

Niken Savitri, HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP (Refika Aditama 2008).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2005).

Sulistyowati Irianto, Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan (Yayasan Obor Indonesia 2006).

Alain Caille, ‘Utilitarianism and Anti-Utilitarianism’ (1992) 33 Sage Journal

Published

12-12-2022

How to Cite

Teguh Kusumo Nugroho, Sunarto, Suryani, & Santoso, G. (2022). Perlindungan HAM di Indonesia dengan Merujuk pada UUD Negara RI: Studi Kasus Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Pendidikan Transformatif, 1(3), 73–81. https://doi.org/10.9000/jpt.v1i3.337

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 > >>