Sosialisasi Edukasi Pemenuhan Hak Anak Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.9000/jpt.v3i2.1627Keywords:
perlindungan anak, hak-hak anak, Narapidana Anak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak TangerangAbstract
Perlindungan anak meliputi ruang lingkup yang luas dalam arti bahwa perlindungan anak tidak hanya mengenai perlindungan atas semua hak serta kepentingan yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial, dan perlindungan anak juga menyangkut aspek pembinaan generasi muda. Disepakati bahwa dalam setiap situasi dan proses yang dihadapi anak, kepentingan anak selalu diutamakan. Pertimbangan yang menyebabkan kepentingan anak harus diutamakan adalah: Bahwa hak anak-anak harus dijunjung tinggi oleh setiap orang dengan tidak lupa menanamkan tanggungjawab kepadanya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara, warga masyarakat, dan anggota keluarga dalam batas-batas tertentu yang menghimbau anak dalam melaksanakan kewajibannya. Bahwa perlindungan anak dalam arti hak-hak dan kebutuhannya secara optimal bertanggungjawab, merupakan usaha bagi kepentingan masa depan dan pembinaan generasi mendatang. Anak merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, Keberadaannya merupakan karunia yang harus dijaga, dirawat dan dilindungi. Setiap anak secara kodrati memiliki harkat martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun. Namun tidak sedikit juga anak yang berperilaku menyimpang mulai dari perilaku pelanggaran di sekolah sampai melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Jenis dan karakteristik perbuatannya tidak berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa sehingga menyebabkan anak harus berhadapan dengan masalah hukum. Baik sebagai korban, saksi banhakan pelaku. Pengaturan mengenai hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum telah jelas dan mengikat. Yang diperlukan kemudian adalah evaluasi rutin mengenai pelaksanaan perlindungan tersebut, untuk senantiasa menjaga akuntabilitas, sekaligus memertahankan wacana perlindungan anak terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Downloads
References
Aminah Azis, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Medan: USU Press, 1998.
Arifin, Pendidikan Anak Berkonflik dengan Hukum Model Konvcergensi antara Fungsionalis dan Religious, Bandung: Alfabeta, 2007.
Bismar Siregar, Hukum dan Hak-hak Anak, Rajawali: Jakarta, 1986.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Di Hukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Santoso, G. (2020). The Structure Development Model Of Pancasila Education ( Pe ) And Civic Education ( Ce ) At 21 Century 4 . 0 Era In Indonesian Abstract : Kaywords : Proceedings of the 2nd African International Conference on Industrial Engineering and Operations Management Harare, i(i), 175–210.
Santoso, G., Karim, A. A., Maftuh, B., & Murod, M. (2023a). Kajian Dinamika Demokrasi di Indonesia untuk Menjadi Tokoh Pahlawan Daerah dan Nasional RI Abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif (Jupetra), 02(01), 224–240.
Santoso, G., Karim, A. A., Maftuh, B., & Murod, M. (2023b). Kajian Identitas Nasional melalui Misi Bendera Merah Putih , dan bahasa Indonesia Abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif (Jupetra), 02(01), 284–296.
Santoso, G., Karim, A. A., Maftuh, B., & Murod, M. (2023c). Kajian Integrasi Nasional dalam NKRI Tidak Dapat Diubah dan Sumpah Pemuda Indonesia Abad 21 Jurnal. Jurnal Pendidikan Transformatif ( Jupetra ), 02(01), 270–283.
Santoso, G., Karim, A. A., Maftuh, B., & Murod, M. (2023d). Kajian Konstitusi di Indonesia : Kembali pada UUD 1945 Asli atau Tetap dalam UUD NRI 1945 di Abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif (Jupetra), 02(01), 257–269.
Santoso, G., Karim, A. A., Maftuh, B., & Murod, M. (2023e). Kajian Penegakan Hukum di Indonesia untuk Membentuk Perdamian dalam Bhinneka Tunggal Ika Indonesia Abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif (Jupetra), 02(01), 210–223.
Santoso, G., Supiati, A., Komalasari, L., & Hafidah, I. (2023). Jurnal Pendidikan Transformatif ( Jupetra ) Kewarganegaraan Digital di Era Industri 4 . 0 : Tantangan dan Peluang Membangun Masyarakat Global yang Inklusif Jurnal Pendidikan Transformatif ( Jupetra ). Jurnal Pendidikan …, 02(02), 141–146. http://jupetra.org/index.php/jpt/article/view/284%0Ahttps://jupetra.org/index.php/jpt/article/download/284/155
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bahria Prentha, Septa Candra; Puan Dinaphia Yunan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jupetra- Jurnal Pendidikan Transformatif (e-ISSN: 2963-3176) adalah Jurnal open-access, yang berarti bahwa pengunjung di seluruh dunia dapat membaca, mengunduh, mengutip, dan mendistribusikan makalah yang diterbitkan dalam jurnal ini. Kami mengadopsi model peer-review, yang menjamin penerbitan cepat dan pengiriman yang mudah. Kami sekarang dengan hormat mengundang Anda untuk berkontribusi atau merekomendasikan makalah berkualitas kepada kami. TA, Skripsi, Tesis, Disertasi, makalah, penelitian, dan ulasan semuanya dapat diterima untuk dipublikasikan.

























